Wadah Obat Tradisional harus terbuat dari bahan yang tidak mempengaruhi mutu dan cukup melindungi isinya. Dalam pembungkus,wadah,etiket dan brosur obat tradisional wajib dicantumkan penandaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1)
Pada pambungkus,wadah atau etiket dan brosur Obat Tradisional Indonesia harus dicantumkan tanda tertentu yang terletak dalam lingkaran dan ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri;
Tanda yang dimaksud dalam ayat (1) harus jelas dan mudah dibaca,dan ukuran sekurang-kurangnya tinggi 5 ( lima) milimeter dan tebal ½ ( setengah) milimeter di cetak dengan warna hitam di atas warna putih atau warna lain yang menyolok.
(3) Pada pembungkus , wadah atau etiket dan brosur Obat Tradisional Lisensi harus dicantumkan lambang daun yang terletak dalam lingkaran dan ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri.
(4) lambang daun yang dimaksud dalam ayat (3) harus jelas dengan ukuran sekurang-kurangnya lebar 10 (sepuluh) milimeter dan tinggi 10 (sepuluh) milimeter,warna hitam di atas dasar putih atau warna lain yang menyolok dengan bentuk dan rupa seperti tercantum dalam Lampiran 46 Peraturan ini.
Penandaan yang tercantum pada pembungkus,wadah,etiket dan atau brosur harus berisi informasi tentang:
a. Nama obat tradisional atau nama dagang;
b. Komposisi;
c. Bobot , isi atau jumlah obat tiap wadah;
d. Dosis pemakaian;
e. Khasiat atau kegunaan;
f. Kontra indikasi ( bila ada )
g. Kadaluarsa;
h. Nomor pendaftaran;
i. Nomor kode produksi;
j. Nama industri atau alamat sekurang-kurangnya nama kota dan kata ”INDONESIA”;
k. Untuk obat tradisional Lisensi harus dicantumkan juga nama dan alamat industri pemberi lisensi; Sesuai dengan yang disetujui pada pendaftaran.
Penandaan harus tidak rusak oleh air, gosokan,atau pengaruh sinar matahari.
(1) Penandaan yang dimaksud harus ditulis dalam bahasa Indonesia dengan huruf latin.
(2) Untuk keperluan ekspor, disamping ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) dapat ditambahkan penandaan dalam bahasa dan huruf lain,dengan pengertian bahwa isi dan maksudnya harus sama dengan penandaan yang ditulis dalam bahasa Indonesia.
Nama bahan dalam komposisi dimaksud harus ditulis dengan tata nama latin menurut Farmakope Indonesia Ekstra Farmakope Indonesia atau buku lain yang ditetapkan oleh Menteri .