TOGA(Taman Obat Keluarga) merupakan salah satu bentuk upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM) atau wadah pemberdayaan masyarakat melalui alih informasi dan keterampilan dari petugas kesehatan kepada masyarakat ,untuk selanjutnya dikembangkan oleh dan untuk masyarakat.
TOGA adalah sebidang tanah baik dilahan pekarangn rumah ,sekolah , kantor ,pesantren ,
kebun dan ladang , dan yang digunakan untuk menanam tanaman yang berkhasiat obat ,
dalam rangka memenuhi keperluan keluarga dan masyarakat akan obat.
Dalam pengembangan TOGA agar bermanfaat dan berhasil guna baik untuk kesehatan keluarga dan peningkatan pendapatan keluarga, perlu dikelola secara bersama / terpadu melalui tahapan sebagai berikut:
1. Melakukan identifikasi pola penyakit masyarakat ,yang dapat dilihat dari data Puskesmas setempat .
2. Meinventarisasi tentang jenis tanaman obat yang ada dan yang telah dimanfaatkan .Dapat dilihat dari data Kementerian Pertanian setempat .
3. Menganalisa data yang ada sebagai potensi dan permasalahan yang dihadapi untuk pengembangan TOGA dengan melibatkan berbagai kalangan .Keterlibatan berbagai pihak hendaknya memperhatikan 7 potensi, sebagai berikut :
a. leadership,
b. organisasi massa,
c. pengetahuan masyarakat,
d. sarana,
e. teknologi,
f. dana , dan
g. proses pengambilan keputusan .
4. Menyusun Rencana Usulan Kegiatan (RUK) seperti budidaya (lokasi dan jenis tanaman),
pemanfaatandan pelatihan kader.Puskesmas yang menyusun sesuai prioritas dan sasaran
dengan mengidentifikasi kegiatan promotif dan preventif serta kuratif sederhana yang
akan melengkapi pelayanan kesehatan di Puskesmas.
5. Menyusun rencana Pelasanaan,dipertimbangkan keterpaduan dan kesiapan sumber daya yang ada termasuk ,tenaga , sarana prasarana dan dana. Adapun kegiatannya berupa pelatihan kader,menyiapkan lokasi , menyiapkan bibit tanaman obat, penanaman , panen dan pemanfaatannya.
Wah , hebat juga gebrakan pemerintah dalam memasyarakatkan herbal asli Indonesia melalui TOGA
Ayo , kita dukung !