Laman

Syarat Bangunan untuk Industri Obat herbat Tradisional

 


A. BANGUNAN 
1. Bangunan industri harus didirikan dilokasi yang terhindar dari pencemaran dan tidak  mencemari lingkungan.
2. Bangunan Industri harus memenuhi persyaratan hygiene dan sanitasi.
3. Bangunan  industri harus memiliki ruang-ruang pembuatan yang rancang bangun dan luasnya sesuai dengan bentuk , sifat dan jumlah obat tradisional yang dibuat , jenis dan jumlah peralatan yang digunakan , jumlah karyawan yang bekerja serta fungsi ruangan.  

B. RUANGAN 
1. Penataan ruangan-ruangan pembuatan,termasuk ruangan penyimpanan harus sesuai dengan urutan proses pembuatan , sehingga tidak menimbulkan lalulintas kerja yang simpang siur dan tidak menimbulkan terjadinya pencemaran silang .

2. Dinding , lantai , dan langit-langit setiap ruangan pembuatan, termasuk ruangan penyimpanan harus rata,bebas dari keretakan dan mudah dibersihkan .

3. Dinding setinggi sekurang-kurangnya  150 cm dan lantai setiap ruangan pembuatan termasuk ruangan penyimpanan harus kedap air. Dinding ruangan pembuatan selain kedap air harus licin.

4. Ruangan pembuatan dan ruangan penunjang seperti ruang administrasi dan jamban harus bersih , tidak menganggu  dan tidak mencemari proses pembuatan.

5. Penyimpanan dari ketentuan pada butir 2 dan butir 3 harus memperoleh izin tertulis dari Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah.