A. PERSYARATAN UMUM
Peralatan yang digunakan dalam pembuatan obat tradisional harus :
1. Terbuat dari bahan yang tidak mempengaruhi keamanan dan mutu obat tradisional.
2. Mempunyai rancang bangun yang tepat , sehingga dapat menjamin keamanan , mutu, dan keseragaman obat tradisional dari batch ke batch.
3. Mempunyai ukuran dan kapasitas produksi yang sesaui dengan jumlah produksi dan luas ruangan.
4. Diletakkan di tempat yang sesuai , sehingga dalam penggunaannya tidak mencemari obat tradisional yang dibuat dan mudah dibersihkan .
B.JENIS PERALATAN
Jenis peralatan harus sesuai dengan bentuk obat tradisional yang dibuat.
C. PERSYARATAN PERALATAN
1. Alat / mesin pengering harus mampu mengeringkan bahan baku atau produk antara sehingga kadar airnya tidak memungkinkan pertumbuhan kapang , khamir dan jasad renik lainnya.
2. Alat / mesin pembuat serbuk harus mampu menghaluskan bahan baku atau produk antara menjadi serbuk dengan derajad halus yang dikehendaki sejumlah minimum 90% dari jumlah bahan,yang dihaluskan.
3. Alat / mesin pengayak harus mampu membantu tercapainya derajad halus yang dimaksud dalam butir (2)
4. Alat / mesin pengisian serbuk harus mampu mengisikan serbuk ke dalam wadah , sehingga perbedaan bobot serbuk tiap wadah terdapat bobot rata-rata 10 isi wadah tidak lebih dari 3 %
5. Alat / mesin penyari harus mampu menyari zat berkhasiat yang diperlukan sehingga kegunaan , keamanan dan kestabilan lebih baik dari bentuk yang telah digunakan berdasarkan pengalaman.
6. Alat / mesin pengisi cairan harus mampu mengisikan cairan ke dalam wadah sehigga perbedaan volume cairan setiap wadah terhadap volume rata-rata 10 isi wadah tidak lebih dari 5 %
7. Alat / mesin pengisi salep harus mampu mengisikan masa salep ke dalam wadah sehingga perbedaan bobot salep tiap wadah terhadap bobot rata-rata 10 isi wadah tidak lebih dari 5%
8. Alat / mesin pembuat pil harus mampu membuat pil yang bulat dan memenuhi persyaratan keseragaman bobot.
9. Alat / mesin pembuat tablet harus mampu membuat tablet yang memenuhi persyaratan Farmakope Indonesia.
D.PERALATAN LABORATORIUM
1. Industri Obat Tradisional sekurang-kurangnya harus memiliki:
a. Timbangan gram dan miligram
b. Mikroskop dengan perlengkapannya
c. Alat gelas sesuai dengan keperluan
d. Lampu spiritus
e. Disamping peralatan tersebut ,perlu dilengkapi:
(1) Bahan kimia dan larutan pereaksi sesuai dengan keperluan
(2) Buku-buku persyaratan yaitu:
Materia Medika Indonesia , Farmakope Indonesia ,Ekstra Farmakope Indonesia edisi terakhir dan buku-buku lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
2. Selain peralatan yang dimaksud dalam butir (1) harus dilengkapi dengan peralatan laboratorium yang :
a. Sesuai dengan Persyaratan pengujian setiap bentuk obat tradisional yang dibuat;
b. Sesuai dengan prosedur pengujian yang perlu dilakukan