Laman

Organisasi Profesi menentukan maju tidaknya Sistim Pengobatan Tradisional Indonesia

 

Sebuah keputusan yang membuat pengobat nyaman melakukan profesinya  diantaranya adalah Keputusan  Kepmen 1076 , di dalam keputusan ini, disebutkan bahwa Pengobatan tradisional adalah pengobatan dan atau perawatan dengan cara obat dan pengobat yang mengacu pada pengalaman ketrampilan turun temurun dan atau pendidikan / pelatihan yang diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Keputusan ini mengakui bahwa Pengobat dan ilmunya bisa didapat dari turun temurun
namun demikian juga bisa diperoleh dari mengikuti pendidikan dan latihan yang
diselenggarakan oleh institusi berwenang.

Sedangkan tentang obat, keputusan ini menyebutkan bahwa Obat tradisional adalah bahan
atau ramuan bahan berupa bahan tumbuhan,bahan hewan,bahan mineral,sediaan sarian (galenik)  atau campuran bahan secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.

Ini berarti bahwa Keputusan Menteri menyetujui segala ramuan memang telah digunakan
oleh nenek moyang  selama kurun waktu yang lama dan turun temurun hingga sekarang.
Jadi keputusan ini bukan serta merta menerima bentuk ramuan dari jaman yang tidak jelas
atau dari mana asal yang tidak jelas.

Demikian juga tidak hanya mempraktekkan apa yang diturunkan oleh nenek moyangnya,menurut Keputusan Menteri ,tetapi setiap pengobat tradisional harus juga selalu mengkuti pendidikan dan pelatihan atau kursus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan keilmuannya.

Keputusan ini telah menyiapkan  bagian dari pembinaan kepada para pengobat melalui Dinas Kesehatan setempat. Hendaknya kegiatan Pelatihan atau kursus Pengobat Tradisional diselenggarakan oleh Organisasi Profesi bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat dan dengan Puskesmas ,Asosiasi Pengobat lainnya dan atau  instansi lain yang terkait.

Maka organisasi profesi hendaknya melakukan program kegiatannya mencakup:
1. Menciptakan pengembangan keilmuan pengobat dan ramuan melalui lembaga pendidikan
   baik formal maupun non formal
2. Peningkatan citra profesi pengobat sebagai pelayanan kesehatan tradisional yang handal
   dan terstandar.
3. Ikut menapis  masuknya tenaga kesehatan tradisional asing maupun obatnya yang
    merugikan   perkembangan pengobatan tradisional Indonesia
4. Mendirikan pusat kajian ,penelitian dan informasi mengenai  pengobatan ramuan
5. Mendirikan perpustakaan dan mendokumentasikan berbagai pengobatan ramuan dari
     seluruh etnik di indonesia

Maju terus bangsaku, dan bangunlah kesehatan tradisional bangsaku dengan bertanggung jawab.