Pengolahan dan pengemasan harus dilaksanankan dengan mengikuti cara yang telah ditetapkan oleh industri sehingga dapat menjamin produk yang dihasilkan senatiasa memenuhi persyaratan yang berlaku.
A. BAHAN BAKU DAN BAHAN PENGEMAS
1. Setiap bahan baku dan bahan pengemas yang digunakan untuk pembuatan harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
2. Pemeriksaan dan pengujian secara berkala harus dilakukan terhadap bahan baku dan bahan pengemasan dalam persediaan , untuk memberikan keyakinan bahwa penyimpanan , wadah dan bahanya dalam kondisi yang baik.
B. VALIDASI PROSES
1. Sebelum suatu prosedur pengolahan diterapkan,harus dilakukan uji coba. Uji coba dilakukan untuk membuktikan bahwa prosedur tersebut cocok untuk pelaksanaan pengolahan bahan dengan peralatan yang telah ditentukan sehingga menghasilkan produk yang senantiasa memenuhi persyaratan yang berlaku.
2. Perubahan proses. Peralatan atau bahan harus dilakukan tindakan validasi ulang,untuk menjamin bahwa perubahan tersebut tetap menghasilkan produk yang memenuhi persyaratan yang berlaku.
C. PENCEMARAN
1. Pencemaran fisik,kimiawi atau jasad renik terhadap obat tradisional yang dapat merugikan kesehatan atau mempengaruhi mutu suatu produk dilarang.
2. Pencemaran khamir,kapang dan atau kaman nonpatogen terhadap obat tradisional meskipun sifat dan tingkatannya tidak berpengaruh langsung pada kesehatan harus dicegah sekecil mungkin sampai dengan persyaratan batas yang berlaku.Besar kecilnya pencemaran menunjukkan derajat keberhasilan di industri obat herbal tradisional.
D. NOMOR KODE PRODUKSI
Sistem penandaan pada Nomor kode Produksi harus dapat memastikan diketahui bulan,batch yang keberapa dalam bulan tersebut serta tahun dan jumlah pembuatan pada masing-masing batch. Dengan diketahuinya asal usul produk jadi tersebut akan mempermudah tindak lanjut
pengawasannya.
E. PENIMBANGAN DAN PENYERAHAN
1. Sebelum dilakukan penimbangan atau pengukuran harus dipastikan ketepatan timbangan dan ikuran serta kebenaran bahan yang akan ditimbang.
2. Penimbangan,perhitungan,dan penyerahan bahan baku bahan pengemas,produk antara dan produk ruahan harus dicatat.
F. PENGOLAHAN
1. Semua peralatan dan bahan yang digunakan dalam pengolahan,kondisi ruangan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam prosedur sehingga tidak terjadi kekeliruan dan pencemaran.
2. Harus dihindari pencemaran silang antara produk,yang diakibatkan oleh pengolahan beberapa produk dalam waktu yang sama atau berurutan.
3. Karyawan termasuk pakaian yang digunakan harus bersih.
4. Terhadap kegiatan pengolahan yang memerlukan kondisi tertentu harus dilakukan pengawasan yang seksama,misalnya pengaturan suhu,pengaturan tekanan uap,pengaturan waktu dan atau pengaturan kelembaban.
5. Pengawasan dalam proses harus dilakukan untuk mencegah hal-hal yang menyebabkan kerugian setelah menjadi produk jadi.
G. PENGEMASAN
Sebelum dilakukan pengemasan harus dapat dipastikan kebenaran identitas,keutuhan serta mutu produk ruahan dan pengemasan.
H. PENYIMPANAN
1. Bahan baku,bahan pengemas,produk antara,produk ruahan dan produk jadi,harus disimpan secara teratur dan rapi untuk mencegah resiko tercemar dan atau terjadinya saling mencemari satu sama lain,serta untuk memudahkan pemeriksaan,pengambilan dan pemeliharaannya.
2. Bahan yang disimpan harus diketahui identitas,kondisi,jumlah,mutu dan cara
penyimpanannya.
3. Pengeluaran bahan yang disimpan harus dilaksanakan dengan cara mendahulukan bahan yang disimpan lebih awal (first in,first out).