(1) Industri Obat Tradisional atau Industri Kecil Obat Tradisional dilarang memproduksi:
a. segala jenis obat tradisional yang mengandung bahan kimia hasil isolasi atau sintetik yang bekhasiat obat;
b. obat tradisional dalam bentuk supositoria,intravaginal,tetes mata atau sediaan parenteral;
c. obat tradisional dalam bentuk cairan obat dalam yang mengandung etanol dengan kadar lebih dari 1%.
(2) Industri Kecil Obat Tradisional dilarang memproduksi Obat Tradisional Lisensi.
(3)Obat tradisional tidak boleh mengandung bahan lain yang tidak tercantum dalam komposisi sebagaimana yang dilaporkan dalam permohonan pendaftaran.
Dilarang mempromosikan obat tradisional :
a. Dengan cara atau keterangan yang menyesatkan ;
b. Dengan informasi yang menyimpang dari informasi yang disetujui dalam pendaftaran.