Laman

Sejarah Ramuan Obat Herbal Tradisional Indonesia (Jamu).

Sejak ribuan tahun lalu pengobatan tradisional asli Indonesia telah ada dan dengan masuknya pengaruh  Hindu , Budha , dari India , China , Kristen dari negara barat Spanyol, Portugis dan Islam yang masuk melalui pedagang dari Gujarat dan Turki semakin memperkaya budaya pengobatan tradisional Indonesia . Bukti sejarah dapat ditemukan melalui peninggalan berupa prasasti ,  relief candi , alat-alat pembuat jamu , naskah kesusasteraan (karya tulis) , dan lain sebagainya.


1.Bukti sejarah ini ditunjukkan dengan penemuan  prasasti  tujuh Yupa pada abad 5 M di Kalimantan Timur,yang bertuliskan huruf Palawa menggunakan bahasa Sanskerta  Diduga masyarakat Indonesia sudah mengenal ilmu meracik dan minum minuman jamu.

2.Bukti lain sejarah tertua dalam pemanfaatan ramuan tumbuhan obat dapat disaksikan ukir-ukiran relief pada Candi Borobudur yang dibangun pada tahun 772 M , Prambanan,Penataran,Sukuh dan Tegalwangi. Diperlihatkan pada relief candi Borobudur berbagai jenis tanaman obat endemik yang sudah dipakai masyarakat sekitar candi pada saat itu, peracikan  , minum jamu , perawatan kesehatan tubuh luar dan dalam . 

Seiring dengan perkembangan jaman , maka bentuk pembuatan jamu sudah dikemas secara modern .Era ini dimulai pada awal abad 20 dengan munculnya pabrik  Jamu di bumi Nusantara seperti ”Jamu Iboe” tahun 1910 di Surabaya , ”Jamoe cap Djago” tahun 1918 di Semarang dan seterusnya hingga sekarang tercatat di BPOM ada 1024 lebih perusahaan dengan berbagai skala yang memproduksi lebih dari 10.000 macam produk , mulai dari godogan , serbuk , pil sampai kapsul yang digunakan untuk perawatan tubuh,pemeliharaan kesehatan , meningkatkan kebugaran,maupun pengobatan penyakit , mulai dari  produk yang dipasarkan  di sekitar lingkungan rumah sampai  di eksport ke manca negara . Saat ini, diperkirakan ada 80% penduduk Indonesia pernah menggunakan produk olahan dari herbal berupa jamu . 

Berdasarkan bukti-bukti sejarah di atas maka Pemerintah dalam hal ini Departemen Kesehatan Republik Indonesia melalui UU Nomor 23 tahun 1992 yang disempurnakan dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kesehatan memberikan penjelasan bagaimana menyehatkan masyarakat berdasarkan  pengobatan secara tradisional memanfaatkan tanaman obat , mineral , sarian galenik , dan biota asli Indonesia  dan melalui Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)  sebagai badan yang mengawasi dan mengatur semua produk obat dari bahan alam  yang di konsumsi masyarakat , telah menyusun berbagai aturan untuk diterapkan oleh para pengusaha industri jamu.

Diharapkan para calon pengobat dan pembaca memahami dan mengimplementasikan  dalam keseharian dalam mengobati dan membuat ramuan yang berbahan dasar sediaan alami Indonesia . keilmuan pengobatan tradisional ramuan Indonesia memanfaatkan keanekaragaman hayati dan sumber daya alam bumi Nusantara ini. Sehingga obat tradisional Indonesia menjadi tuan rumah dinegerinya sendiri dan sejajar serta menjadi tamu diberbagai  negara-negara  didunia