Dibawah ini adalah peraturan dan pemerintah kita sebgai berikut:
KETENTUAN UMUM
Yang dimaksud dengan:
1. Obat Tradisional : adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa
bahan tumbuhan,bahan hewan,bahan mineral,sediaan galenik atau campuran dari bahan-bahan tersebut ,yang secara tradisional telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman
2. Industri Obat Tradisional : adalah industri yang memproduksi obat tradisional dengan total aset di atas Rp.600.000.000,-(enam ratus juta rupiah), tidak termasuk harga tanah dan bangunan.
3. Industri Kecil Obat Tradisional : adalah industri obat tradisional dengan total aset tidak lebih dari Rp. 600.000.000 ,-( enam ratus juta rupiah) , tidak termasuk harga tanah dan bangunan.
4. Usaha Jamu Racikan : adalah usaha peracikan ,pencampuran,dan atau pengolahan obat tradisional dalam bentuk rajangan, serbuk, cairan, pilis, tapel atau parem dengan skala kecil, dijual di satu tempat tanpa penandaan dan atau merk dagang
5. Usaha Jamu Gendong : adalah usaha peracikan ,pencampuran, pengolahan dan pengedaran obat tradisional dalam bentuk cairan, pilis, tapel atau parem tanpa penandaan dan atau merk dagang serta dijajakan untuk langsung digunakan
6. Memproduksi : adalah membuat,mencampur, mengolah, mengubah bentuk
mengisi,membungkus dan atau memberi penandaan obat tradisional untuk diedarkan.
7. Mengedarkan : adalah menyajikan ,menyerahkan , memiliki atau menguasaipersediaan di tempat penjualandalam industri Obat Tradisional atau di tempat lain, termasukdi kendaraan dengan tujuan untuk dijual kecuali jika persediaan di tempat tersebut patut diduga untuk dipergunakan sendiri.
8.Obat Tradisional Lisensi : adalah obat tradisional asing yang diproduksi oleh suatu Industri Obat Tradisional atas persetujuan dari perusahaan yang bersangkutan dengan memakai merk dan nama dagang perusahaan tersebut.
9. Penandaan : adalah tulisan atau gambar yang dicantumkan pada pembungkus, wadah atau etiket dan brosur yang disertakan pada obat tradisional , yang memberikan informasi tentang obat tradisional tersebut.
10. Pilis : adalah obat tradisional dalam bentuk padat atau pasta yang digunakan dengan cara mencoletkan pada dahi
11. Parem : adalah obat tradisional dalam bentuk padat , pasta, atau seperti bubur yang digunakan dengan cara melumurkan pada kaki dan tangan atau pada bagian tubuh lain.
12. Tapel : adalah obat tradisional dalam bentuk padat , pasta , atau seperti bubur yang digunakan dengan cara melumurkan pada seluruh mermukaan perut
13. Sediaan Galenik: adalah hasil ekstraksi bahan atau campuran bahan yang berasal dari tumbuh-tumbuhan atau hewan
14. Bahan Tambahan : adalah zat yang tidak berkhasiat sebagai obat yang ditambahkan pada obat tradisional untuk meningkatkan mutu, termasuk mengawetkan,memberi warna,menyedapkan rasa dan bau serta memantapkan warna , rasa , bau, ataupun konsistesi.
15. Nomor Kode Produksi : adalah tanda berupa angka dan atau huruf yang menunjukan suatu batch , sehingga memungkinkan produksi batch tersebut dapat ditelusuri kembali
16. Batch : adalah sejumlah suatu obat tradisional yang dibuat dalam satu siklus produksi tertentu sehingga memiliki homogenitas
(1) Untuk mendirikan Usaha Industri Obat Tradisional diperlukan Izin Menteri
(2) Untuk mendirikan Usaha Jamu Racikan dan Usaha Jamu Gendong , tidak diperlukan izin
(1) Obat tradisional yang diproduksi,diedarkan di wilayah Indonesia maupun diekspor terlebih dahulu harus didaftarkan sebagai persetujuan Menteri
(2) dikecualikan dari ketentuan ayat (1) adalah obat tradisional hasil produksi :
a.Industri Kecil Obat Tradisional dalam bentuk rajangan, pilis, tapel dan parem;
b.Usaha Jamu Racikan;
c.Usaha Jamu Gendong
(3) Obat Tradisional hasil produksi Industri Kecil Obat Tradisional
Usaha Jamu Racikan dan Usaha Jamu Gendong dilarang menggunakan bahan kimia obat .